60 ASN KESDM Ikuti Diklat Hukum Pertanahan Di BDTBT

BDTBT, Sawahlunto – Pertanahan/agraria merupakan ruang yang meliputi tanah, air, dan udara. Maka dari itu, seluruh kekayaan alam yang ada di tanah, air, dan udara pada dasarnya akan diatur di dalam hukum agrarian. Hukum agraria sendiri memiliki keterkaitan yang kuat dengan hukum pertambangan dimana hak-hak yang berkaitan dengan penggunaan tanah atau lahan tertentu sebagai lahan pertambangan yang meliputi hal milik, hak pakai dan hak usaha.

Pemberian izin usaha pertambangan mempunyai hubungan sangat erat dengan hak atas tanah, karena pada hak atas tanah tersebut pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan kegiatan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.

Hal ini menjadi dasar dilaksanakannya diklat Hukum Pertanahan bagi ASN KESDM mengingat area kerja pembinaan dan pengawasan khususnya bidang pertambangan pastinya akan menghadapi kendala ataupun permasalahan salah satunya terkait pertanahan yang menjadi tempat operasi pertambangan baik tambang terbuka maupun tambang bawah tanah.

Sambutan Kepala BDTBT, Bapak Darius Agung Prata menyampaikan bahwa peserta yang hadir saat ini, merupakan peserta yang benar-benar ingin mendalami aspek hukum pertanahan atau agraria. Judul diklat merupakan hulu dari kegiatan hukum pertambangan yang betul-betul harus dikuasai terutama bagi bapak/ibu ASN KESDM yang terlibat langsung dari sisi perijinan ataupun pengawasan sehingga dapat menjawab apabila ada masalah-masalah di lapangan terkait kasus-kasus agraria/pertanahan.

Diklat Hukum Pertanahan bagi ASN KESDM dilaksanakan pada 27 – 29 Maret 2023 yang diikuti oleh 60 peserta berasal dari Ditjen Minerba, Badan Geologi dan BPSDM ESDM. Diklat dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom di Balai Diklat Tambang Bawah Tanah.

BDTBT Sawahlunto bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Energi dan  Pertambangan (Pushep) dan materi hukum pertanahan diberikan oleh para narasumber yang berpengalaman, salah satunya Bapak Rochman Marota dengan materi Pembaruan Agraria Nasional dan Peran Bank Tanah dalam Kegiatan Usaha Pertambangan.

Balai Diklat Tambang Bawah Tanah berharap ASN KESDM setelah mengikuti pelatihan ini dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait hukum pertanahan yang dapat mendukung tugas-tugas pembinaan dan pengawasan kedepannya.

WhatsApp chat