Diklat Hukum Pertambangan Angkatan VIII di Balai DIklat Tambang Bawah Tanah

BDTBT, Sawahlunto – Pemahaman dan pengetahuan terkait pengelolaan pertambangan dari sisi hukum untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi bagi negara dan masyarakat sekitar, menjadi landasan penting bagi Balai Diklat Tambang Bawah Tanah untuk melaksanakan kegiatan Distance Learning Hukum Pertambangan bagi ASN KESDM secara bertahap. Hal ini mengingat Indonesia sebagai negara yang kaya akan bahan galian (tambang) meliputi: emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara dan lain-lain dimana seluruh bahan galian tersebut  dikuasai oleh negara, berlandaskan konstitusional negara untuk melakukan penguasaan atas sumber daya alam yaitu Pasal 33 ayat (3)  Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksanaan diklat Hukum Pertambangan oleh Balai Diklat Tambang Bawah Tanah bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Energi dan  Pertambangan (Pushep) sampai dengan Mei 2022, sampai saat ini telah dilaksanakan tujuh angkatan diklat dengan jumlah peserta mencapai 423 orang. Kegiatan diklat Hukum Pertambangan kali ini merupakan Angkatan VIII yang diikuti oleh 65 peserta ASN KESDM selama 2 hari, pada 14 – 15 Juni 2022 secara online melalui aplikasi zoom.

Tujuan pelaksanaan diklat hukum pertambangan adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek hukum dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Selanjutnya diklat ini memberikan bekal kemampuan standar aspek hukum kepada aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugasnya aman dan nyaman dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pencapaian tujuan diklat salah satunya melalui penyampaian materi-materi seputar hukum pertambangan secara lengkap yang diberikan oleh narasumber dari Pusat Studi Hukum Energi dan  Pertambangan (Pushep) antara lain materi aspek ketatanegaraan dan sistem hukum pertambangan Indonesia. Materi pengusahaan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan. Materi pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan, Materi pencegahan korupsi di sektor pertambangan. Materi pengelolaan tambang berkelanjutan. Materi hukum administrasi pemerintahan dalam Kegiatan usaha pertambangan. Materi pelayanan publik dan maladministrasi sektor pertambangan. Materi permasalahan hukum dan sengketa dalam kegiatan usaha pertambangan serta materi pemeriksaan aspek hukum terhadap usaha pertambangan. Kegiatan studi kasus dan diskusi pendalaman materi juga dilakukan, sehingga dapat membantu peserta dalam memahami hukum pertambangan lebih baik lagi.

Balai Diklat Tambang Bawah Tanah berharap ASN KESDM dapat memahami aspek hukum dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga dapat meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.  (SH/RF)

WhatsApp chat