Diklat Pengenalan Pertambangan Bagi Aparatur Non Teknis di Provinsi NTT

Kegiatan penambangan bawah tanah adalah metode penambangan yang penuh resiko. Banyak faktor keselamatan yang harus terus dipantau agar kegiatan penambangan bawah tanah dapat berjalan dengan aman, salah satunya adalah kegiatan produksi tambang bawah tanah yang menggunakan mesin-mesin tambang dimana tenaga penggerak utamanya adalah listrik. Kesehatan dan keselamatan kerja pekerja dapat terancam jika keberadaan mesin-mesin dan supply listrik tidak diperhatikan dan diawasi secara sistematis. Selain itu aliran udara juga dibutuhkan untuk mengatasi adanya gas-gas berbahaya dan beracun. Hal ini harus dipahami oleh para aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah yang memiliki tupoksi untuk membina dan mengawasi perusahaan tambang bawah tanah terkait dengan keselamatan tambang dan terutama bagi stakeholder dari perusahaan tambang sehingga tujuan utama untuk mencegah, mengurangi bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident) dapat berhasil dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 dan Kepmen No. 1453 k/29/MEM/2000, maka pengembangan sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sub sektor pertambangan mineral/batubara, sehingga perlu dipersiapkan pengembangan sumber daya manusia pemangku jabatan di daerah khususnya aparatur non teknis (yang tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik) sebagai penunjang tugas pembangunan sektor ESDM di daerah. Maka dari itu Balai Diklat Tambang Bawah Tanah melakukan diklat pengenalan pertambangan bagi aparatur non teknis di provinsi NTT di hotel Swiss-Bellin Internasional kota Kupang. Diklat ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu dari tanggal 27 Januari 2014 sampai 30 Januari 2014 dan diikuti oleh 15 orang peserta.

Mata Diklat yang diberikan pada saat materi yaitu Resiko Pertambangan, Dasar K3 Tambang bawah Tanah, Teknik Penambangan Bawah Tanah, Penyanggaan Tambang Bawah Tanah, Ventilasi Tambang Bawah Tanah, Permesinan Tambang Bawah Tanah, Kelistrikan Tambang Bawah Tanah, Reklamasi Lahan Pasca Tambang, Kebijakan Pertambangan, Lingkungan Pertambangan.

” Menurut Bapak Ir. Danny Suhadi selaku Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan dilaksanakannya diklat aparatur non teknis di provinsi ini akan sangat bermanfaat karena ilmu yang diberikan mempunyai dampak yang bagus dan merupakan motivasi yang baik bagi peserta diklat. Beliau berharap untuk tahun depan Balai Diklat Tambang Bawah Tanah dapat melakukan minimal 2 diklat lagi di Provinsi ini.”

WhatsApp chat