BDTBT, Sawahlunto – Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya untuk kemudian diajukan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Pentingnya pengetahuan dan pemahaman terkait dokumen RKAB yang telah disusun oleh perusahaan tambang bagi ASN KESDM mengingat tugas yang dimiliki ASN KESDM dalam pengawasan pada bidang pertambangan. RKAB meliputi beberapa aspek antara lain aspek tenaga kerja dan PPM, aspek penerimaan negara, aspek teknis pertambangan, aspek produksi dan biaya pertambangan, aspek keselamatan pertambangan, aspek perlindungan lingkungan dan aspek eksplorasi minerba.
Pelatihan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya Tambang Bawah Tanah yang di selenggarakan oleh Balai Diklat Tambang Bawah Tanah diikuti oleh 58 peserta ASN KESDM yang berasal dari Ditjen Minerba selama 4 hari (24/07-27/07) secara daring melalui aplikasi zoom.
Penyampaian materi-materi seputar Penyusunan RKAB Tambang Bawah Tanah narasumber dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diantaranya RKAB Tahunan pada Aspek Tenaga Kerja dan PPM, RKAB Tahunan Pada Aspek Perlindungan Lingkungan, RKAB Tahunan Pada Aspek Produksi dan Biaya Pertambangan, RKAB Tahunan Pada Aspek Teknis Pertambangan, RKAB Tahunan Pada Aspek Keuangan dan Penerimaan Negara, RKAB Tahunan Pada Aspek Keselamatan Pertambangan, RKAB Tahunan Pada Aspek Eksplorasi Minerba
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan ASN KESDM mendapatkan pengetahuan dan memahami pentingnya Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dalam proses perijinan usaha pertambangan sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan ASN KESDM pada bidang pertambangan.