BDTBT, Sawahlunto – Indonesia dikenal dengan negara yang kaya akan sumber daya alam. Mulai dari sumber daya hayati hingga hasil tambang, seperti batubara, emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, dan lain-lain. Hasil tambang tersebut dikuasai oleh negara yang berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini sangat diperlukan pengetahuan dalam pengawalan aktifitas pertambangan
di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi baik bagi Negara maupun masyarakat sekitar. Hal tersebut melatarbelakangi Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) kembali mengadakan Distance Learning Hukum Pertambangan Angkatan III untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail.
Distance Learning Hukum Pertambangan Angkatan III ini diperuntukkan bagi ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini menjadi salah satu upaya BDTBT dalam mewujudkan visi Presiden Jokowi dalam mengembangkan kompetensi ASN untuk menuju Indonesia maju berdaulat, mandiri dan berkepribadian yang berlandaskan gotong royong.
Distance Learning yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 9 Maret 2022 ini diikuti oleh 57 orang ASN Kementerian ESDM yang berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Badan Pengembangan SDM ESDM, Badan Litbang ESDM dan Inspektorat Jenderal ESDM. Selama dua hari penuh peserta dibimbing langsung oleh tenaga ahli hukum pertambangan yang berasal dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep). Adapun materi-materi yang akan disajikan selama pelaksanaan diklat mengenai Sistem Hukum Pertambangan Indonesia, Efektivitas Regulasi Sektor Pertambangan dan Peningkatan Nilai Tambah dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Hukum Administrasi Pemerintahan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Pelayanan Publik dan Maladministrasi Sektor Pertambangan, Pengelolaan Tambang Berkelanjutan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan, Pengusahaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pertambangan, Sengketa dan Permasalahan Hukum dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, serta akan dilaksanakan Studi Kasus dan Diskusi Pendalaman Materi.
Setelah mengikuti Distance Learning ini peserta diharapkan dapat memahami aspek hukum dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga dapat meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. (ES/WL)