Perkuat Pengetahuan Hukum Pertambangan, BDTBT Kembali Adakan Distance Learning Hukum Pertambangan

BDTBT, Sawahlunto – Indonesia dikenal dengan negara yang kaya akan sumber daya alam. Mulai dari sumber daya hayati hingga hasil tambang, seperti batu bara, emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara dan lain-lain. Hasil tambang tersebut dikuasai oleh negara yang berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3)  Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini sangat diperlukan pengetahuan dalam pengawalan pengelolaan pertambangan di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi baik bagi Negara maupun masyarakat sekitar. Hal tersebut melatarbelakangi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (BDTBT) kembali mengadakan Distance Learning Hukum Pertambangan Angkatan II untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Para narasumber akan memaparkan mengenai Pengusahaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pertambangan, Perizinan Berusaha Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Lingkungan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Hukum Administrasi Pemerintahan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Pengelolaan Tambang Berkelanjutan, Peningkatan Nilai Tambah dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Sistem Hukum Pertambangan Indonesia, Sengketa dan Permasalahan Hukum dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, CSR dan Community Development dalam Kegiatan Pertambangan.

Distance Learning Hukum Pertambangan Angkatan II ini diperuntukkan bagi ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini menjadi salah satu upaya BDTBT dalam mewujudkan visi Presiden Jokowi dalam mengembangkan kompetensi ASN untuk menuju Indonesia maju berdaulat, mandiri dan berkepribadian yang berlandaskan gotong royong.

Distance Learning yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Februari 2022 ini diikuti oleh 60 orang ASN Kementerian ESDM yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, BPSDM ESDM,  Badan Litbang ESDM dan Inspektorat Jenderal ESDM . Selama dua hari penuh peserta dibimbing langsung oleh para ahli hukum pertambangan yang berasal dari Pusat Studi Hukum Energi dan  Pertambangan (Pushep).

Setelah mengikuti Distance Learning ini peserta diharapkan dapat memahami aspek hukum dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga dapat meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. (WL)

WhatsApp chat