Diklat Penyusunan RKAB Tambang Bawah Tanah Bagi 41 ASN KESDM

Diklat RKABBDTBT, Sawahlunto – Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya untuk kemudian diajukan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam penyusunan RKAB antara lain aspek tenaga kerja dan PPM, aspek penerimaan negara, aspek teknis pertambangan, aspek produksi dan biaya pertambangan, aspek keselamatan pertambangan, aspek perlindungan lingkungan dan aspek eksplorasi minerba.

Diklat RKABASN KESDM yang memiliki tugas pengawasan pada bidang pertambangan perlu mengetahui dan memahami dokumen RKAB yang telah disusun oleh perusahaan tambang.

Diklat Penyusunan RKAB Tambang Bawah Tanah yang di selenggarakan oleh Balai Diklat Tambang Bawah Tanah diikuti oleh 41 peserta ASN KESDM  selama 4 hari, 24 sampai dengan 27 Januari 2023 secara daring melalui aplikasi zoom.

Diklat RKABPenyampaian materi-materi seputar Penyusunan RKAB Tambang Bawah Tanah narasumber dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diantaranya Frian Astra Simanjutak, S.T dengan materinya Aspek Keuangan dan Penerimaan Negara.

Melalui diklat ini diharapkan ASN KESDM mendapatkan pengetahuan dan memahami aspek-aspek apa saja dalam penyusunan dokumen RKAB yang dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasannya.

WhatsApp chat