BDTBT adakan Diklat Commissioning Peralatan Tambang untuk Inspektur Tambang

BDTBT, Sawahlunto – Inspektur Tambang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Dalam menjalankan tugas sebagai inspektur tambang, salah satu tugas pokok yaitu melaksanakan inspeksi, untuk mendapatkan hasil kegiatan inspeksi yang optimal, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan inspeksi peralatan kerja yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi baik dalam tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan inspeksi. Menjawab kebutuhan pengembangan pengetahuan tersebut Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (BDTBT) mengadakan Diklat Commisioning Peralatan Tambang untuk memperkaya dan menambah wawasan inspektur tambang.

Diklat Commisioning Peralatan Tambang ini diperuntukkan bagi ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan diklat hasil Analisa Kebutuhan Diklat tahun 2020 dan merupakan salah satu upaya BDTBT dalam mengembangkan kompetensi ASN.

Diklat yang dilaksanakan pada tanggal 03 – 05 Mei 2021 ini, diikuti oleh 40 orang ASN Kementerian ESDM yang berasal dari  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Selama pelaksanaan diklat, peserta mendapatkan materi pembelajaran tentang peraturan perundangan terkait keselamatan pertambangan, sistem pemeliharaan atau perawatan sarana dan prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi dan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten di bidang keselamatan operasi, kelayakan sarana,prasarana,instalasi dan peralatan pertambangan, evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan, studi kasus pelaksanaan commisioning.

Materi yang disampaikan oleh pengajar yang juga berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pelaksanaan diklat yang dilaksanakan secara daring, diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias. Semoga ilmu yang didapatkan selama pelaksanaan diklat ini dapat mendukung tugas pokok dan fungsi inspektur tambang.

WhatsApp chat