Diklat Juru Ledak Kelas II di Sawahlunto

Diklat Juru Ledak Kelas II merupakan diklat yang diselenggarakan dalam rangka membekali para Juru Ledak Kelas II agar mampu melaksanakan peledakan pada kegiatan penambangan bahan galian. Penggunaan bahan peledak merupakan alternatif yang paling efektif dalam proses pembongkaran pada penambangan bahan galian. Namun demikian, kegiatan ini dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia serta kerusakan peralatan dan lingkungan apabila tidak ditangani oleh tenaga yang kompeten sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Senin (22/10/2018), dilaksanakan Diklat Juru Ledak Kelas II di Sawahlunto yang dilaksanakan selama 10 hari, dari tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 01 November 2018. Diklat secara resmi dibuka oleh Kepala BDTBT Bapak Indra Syahputra Lubis, S.T., M.T. “Semangat mengikuti diklat sobat”. Peserta yang mengikuti diklat ini sebanyak 06 (enam) orang yang berasal dari Mahasiswa dan dari perusahaan pertambangan di Sumatera Barat (Padang, Kabupaten 50 Kota, Sawahlunto), dan Sulawesi.

WhatsApp chat