Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang Organinsasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Tambang Bawah Tanah
Fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
a. Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; d. Pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan; e. Pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan; f. Penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus; g. Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan h. Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.