Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak, BDTBT Sawahlunto Adakan Sosialisasi PMK 155 Tahun 2021 Tata Cara Pengelolaan PNBP

BDTBT, Sawahlunto – Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. UPT Balai Diklat Tambang Bawah Tanah sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM meskipun bukan merupakan satuan kerja pelaksana PNBP namun tetap perduli terhadap pelaksanaan PNBP di Unitnya.

UPT Balai Diklat Tambang Bawah Tanah dalam penyediaan layanan diklat, uji laboratorium dan sarana prasana sudah berpartisipasi dalam menghasilkan pendapatan negara bukan pajak. Pencapaian penerimaan bukan pajak BDTBT Sawahlunto pada 2021 mencapai Rp. 139.224.611 atau 94,45% dari target sebesar Rp. 147,400,000. Pada tahun ini UPT BDTBT memiliki target penerimaan bukan pajak sebesar Rp.  391.208.000 dan sampai dengan Juni 2022 realisasi penerimaan negara bukan pajak sebesar 73,498,000 atau 18,79 persen.

Pelaksanaan sosialisasi peraturan menteri keuangan nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, khusus terkait penggunaan dana PNBP dilaksanakan pada Jumat (10/06/2022) oleh Narsumber dari Direktorat Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Narasumber menyampaikan mengenai pengelolaan PNBP, tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan PNBP. Kegiatan sosialisasi  dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diteruskan dengan kunjungan ke fasilitas yang ada di UPT BDTBT.

Dengan dilaksanakannya sosialiasi ini diharapkan pengelolaan PNBP di UPT Balai Diklat Tambang Bawah Tanah dapat lebih baik lagi dan terus dikembangkan untuk kebutuhan organisasi ini dan tentu saja negara pada akhirnya.  (SH/RF)

WhatsApp chat