Pemancangan Kawasan Penjara Orang Rantai

BDTBT, Sawahlunto – Areal perkantoran Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) merupakan bagian dari sejarah panjang pertambangan batubara di Indonesia. Bangunan yang berdiri di daerah Sungai Durian ini ternyata sarat akan latar belakang sejarah, karena pernah dijadikan penjara “orang rantai”. Kawasan bekas Penjara Orang Rantai yang berada di lingkungan Kantor BDTBT ini telah menjadi saksi bisu penderitaan orang rantai yang dipaksa menambang batubara oleh penjajah Belanda dalam lubang-lubang bawah tanah. Orang rantai atau urang rantai dalam bahasa Minang atau Kettingganger dalam bahasa Belanda adalah buruh paksa pada kegiatan pertambangan batu bara di Sawahlunto yang dirantai di leher, tangan dan kaki. Sebagian mereka ada yang menjadi tawanan politik Belanda  dan sebagian lagi, ada pula yang berasal dari para kriminal, para penjahat kelas kakap atau yang dianggap ’penjahat’.

Kawasan bekas penjara orang rantai ini memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Melihat potensi tersebut, BDTBT sebagai pemilik aset kawasan bekas penjara orang rantai tersebut menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Sawahlunto dengan status pinjam pakai untuk dapat dikelola Pemerintah Kota Sawahlunto pada tanggal 1 April 2019.

Pemerintah Kota Sawahlunto kemudian melakukan penyusunan pengembangan dan pemanfaatan kawasan bekas penjara orang rantai sebagai Museum, Pusat Informasi dan Dokumentasi Orang Rantai Sawahlunto sehingga dengan potensi tersebut, pada tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Sawahlunto telah melakukan kegiatan Revitalisasi Penjara Orang Rantai. Pada tahun 2021, Pemerintahan Kota Sawahlunto melalui Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman melanjutkan pekerjaan Revitalisasi Penjara Orang Rantai dengan fokus membuka akses jalan masuk. Dari hasil survei dan wawancara lapangan diketahui bahwa masih terdapat struktur yang masih tertimbun di sekitar area jalan akses yang akan dibuka tersebut. Oleh sebab itu diperlukan upaya penyelamatan, salah satunya ialah ekskavasi penyelamatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 31 Juli 2021 yang dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat.

Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, kegiatan revitalisasi ini dilanjutkan dengan kegiatan pemancangan kawasan penjara orang rantai. Kegiatan ini dihadiri oleh  Plt. Kepala BDTBT Sawahlunto Bapak Darius Agung Prata, S.T., M.K.K.K., Sekretaris Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto Bpk Adrial,SS.M.Par. didampingi Bpk Rahmat Gino Sea Games, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Permuseuman, tim ekskavasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, hingga Lurah dan Ketua RW setempat.

Dukungan BDTBT tidak hanya berhenti pada penyerahan kawasan bekas penjara orang rantai kepada Pemko Sawahlunto saja, tetapi akan terus berlanjut seperti dalam kegiatan revitalisasi ini BDTBT mendukung secara teknis dalam rekapitulasi anggota yang masuk ke dalam kawasan bekas penjara orang rantai, untuk kontrol akses keluar masuk selama kegiatan revitalisasi berlangsung.

Dengan dimulainya kegiatan revitalisasi ini menjadi langkah awal dalam menambah kekayaan wisata sejarah Sawahlunto. Jika selama ini wisatawan hanya melihat kondisi penjara orang rantai dari foto – foto yang dipajang di museum. Sekarang dengan perkembangan ini, wisatawan bisa langsung mengunjungi dan merasakan suasana penjara orang rantai pada era Kolonial Belanda itu. (WL)

WhatsApp chat