Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BDTBT Dengan PERTAPINDO

BDTBT-Sawahlunto. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera sesaat setelah kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian dan pemulihan sarana prasarana. Perhimpunan Tanggap Darurat Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia (PERTAPINDO) adalah Perhimpunan Tanggap Darurat di Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia. Perhimpunan ini diinisiasi sebagai tim penyelamat jika terjadi bencana di lokasi tambang, sekaligus pencegahan kecelakaan kerja.

Rabu, 19 Juni 2024 telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian Kerjasama antara Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) dengan Perhimpunan Tanggap Darurat Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia (PERTAPINDO) di gedung utama BDTBT. Kerja sama yang akan dilaksanakan BDTBT dengan PERTAPINDO berfokus pada pengembangan sumber daya manusia personil tanggap darurat pada kegiatan tambang bawah tanah.

Dalam sambutannya Kepala BDTBT Bapak Darius Agung Prata, S.T.,M.K.K.K. menyampaikan bahwa kerja sama yang akan dilaksanakan merupakan kerja sama yang dapat memberikan manfaat bagi masing-masing pihak dalam mewujudkan visi masing-masing instansi, sehingga pelaksanaan kerja sama harus benar-benar diimplementasikan dengan baik.

Perwakilan dari pihak PERTAPINDO bapak Suyatno menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan personil (tim tanggap darurat). Kerja sama yang sudah terjalin diharapkan dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

WhatsApp chat