Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2021
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

  1. Balai Pendidikan dan Pelatihan  Tambang Bawah Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Balai Pendidikan dan Pelatihan  Tambang Bawah Tanah dipimpin oleh Kepala

Fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
  2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  3. Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
  4. Pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
  5. Pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
  6. Penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus;
  7. Pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
  8. Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan perencanaan pengadaan barang/jasa.
WhatsApp chat