Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah dipimpin oleh Kepala
Fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
Pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
Pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
Penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus;
Pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan perencanaan pengadaan barang/jasa.