United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Melakukan Penilaian Dan Evaluasi Final Terhadap Kawasan Tambang Batu Bara Ombilin (TBBO)

 Sawahlunto – Senin 3 September 2018, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melakukan penilaian dan evaluasi final terhadap kawasan Tambang Batu Bara Ombilin (TBBO), sebelum kemudian diputuskan apakah kota yang dijuluki dengan Kota Arang, kota wisata tambang nan berbudaya itu, layak dijadikan warisan budaya dunia atau belum. Tim penilai diwakili oleh International Council on Monuments and Sites (ICOMOS), salah satu dari tiga organisasi penilai formal yang diberi mandat oleh UNESCO.

Dari beberapa objek yang dilakukan penilain, dua diantaranya adalah penjara rantai dan lubang tambang bawah tanah tertua di Indonesia yang dibangun oleh Belanda pada tahun 1880. Lokasi kedua tempat bersejarah tersebut berada di daerah Sungai Durian Sawahlunto, tepatnya di dalam area perkantoran Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT). Pada Rabu lalu, 5 September 2018, Tim Penilai ICOMOS melakukan peninjauan langsung ke penjara rantai dan lubang tambang bawah tanah dan dilanjutkan ke bangunan lain di Area BDTBT yaitu Gedung Koperasi dan Gedung Gudang ATK, yang dulu pernah dijadikan sebagai asrama sipir penjara Belanda.
Semoga dengan mengunjungi situs sejarah yang terdapat pada area Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT), dapat mendukung penetapan kawasan Tambang Batu Bara Ombilin (TBBO) sebagai situs warisan budaya dunia yang nantinya tidak hanya berdampak positif bagi kota dan masyarakat Sawahlunto, namun juga bagi Sumatera Barat secara keseluruhan.

WhatsApp chat